UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
2.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 2
(1)
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai
pemerintahan daerah.
(2)
Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)
Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi
seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah,
dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya
saing daerah.
BAB II
PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN
KHUSUS
Bagian Kesatu
Pembentukan Daerah
Pasal 4
(1)
Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan
dengan undangundang. (2) Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota,
kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala
daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan,
peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.
(3)
Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah
yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau
lebih.
(4)
Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana
dimaksud pada ayat
(3)
dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan
pemerintahan.
Pasal 5
(1)
Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat
administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
(2)
Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi meliputi
adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi
cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta
rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(3)
Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota
meliputi adanya
persetujuan
DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD
provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(4)
Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi
dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan,
keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
(5)
Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5
(lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima)
kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk
pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Daerah
Pasal 21
Dalam
menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 22
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan
kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat;
c.
mengembangkan kehidupan demokrasi;
d.
mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e.
meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f.
menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g.
menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h.
mengembangkan sistem jaminan sosial;
i.
menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j.
mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k.
melestarikan lingkungan hidup;
l.
mengelola administrasi kependudukan;
m.
melestarikan nilai sosial budaya;
n.
membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
kewenangannya; dan
o.
kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.