Tidak
dapat dipungkiri saat ini desa menjadi sorotan public khususnya di Indonesia. Desa
menjadi perhatian bagi setiap orang yang tau akan besarnya potensi desa di
negeri ini. Selam ini desa menjadi indentitas belaka yang dianggap sebagai
bagian dari wilayah yang tidakdijadikan sebagai objek pembangunan dan relative dibiarkan
oleh para pemegang kekuasaan. Terpilihnya presiden joko Widodo seakan membawa angin
segar bagi desa. Sebab perhatian presiden kurus itu” lebih menekankan desa
sebagai objek utama untuk membangun negeri ini. Dia sadar betapa besarnya
potensi desa dan begitu banyaknya tantangan yang menghambat berkembangnya.
Tingkat
kemiskinan menjadi sulit bagi kita untuk kemudian mengikis sedikit demi sedikit
sampai akhirnya tingkat kemiskinan di negeri ini relative rendah. Sampai saat
ini tingkat kemiskinan masih didominasi oleh penduduk yang notabenenya berada desa.
Kekurangan informasi, teknologi hingga pengetahuan menjadi factor utama yang
membuat desa sulit berkembang. Resource itu banyak hanya kemampuan dan daya
dukung yang tidak memadai.
Tahun
2015 menjadi tahun sejarah bagi pembangunan desa berkat meningkatnya kepedulian
pemerintah membantu sebesar besarnya desa untuk maju dan berkembangn
berdasarkan kearifan local mereka. Sebab diwaktu yang bersamaan pemberlakukan
undang-undang desa yang memberikan amanah bagi setiap desa untuk mengelola dana
desa yang diberikan melalui skema APBN menjadi semangat baru bagi pembangunan
desa.
Penggelontoran
dana 1 milyar satu desa dalam satu tahun tentu memberikan ruang gerak yang
besar bagi setiap desa untuk membiayai pembangunan desanya baik itu pembangunan
infrastrukutur, sumber daya manusia, ekonomi maupun bagian lainya untuk
mengstimulus terciptanya masyarakat sejahtera. Besar harapan kita tentunya dengan adanya dana
desa ini, kemiskinan dan tingkat pengangguran di negeri ini khususnya di desa
bisa diminimalisir. Setidaknya masyarakat desa memiliki kemampuan untuk
memanfaatkan sebesar besarnya sumber daya desa dengan memaksimalkan anggaran
yang diperoleh dari APBN tersebut. Bapak presiden kita memberikan amanah yang
begitu besar kepada pemimpin desa untuk amanah dan proaktif dalam pembangunan
desa dengan dukungan keuangan tadi. Apalagi sejak tanggal 31 desember telah
diberlakukan atau masuk pada era Masyarakat Ekonomi Asean atau biasa disebut
MEA.
Disamping
itu, tentu ada yang menjadi objek perhatian kita semua dengan diturunkannya
dana desa ini ke setiap desa. Salah satunya adalah kesiapan desa dalam
mengelola dana sebesar itu. Akan menjadi sia-sia ketika dana sebesar itu tidak
mampu dikelola dengan baik atau lebih pada potensi terjadinya penyelewengan
penggunaan dana itu.
Besar
harapan kita bahwa pelatihan dan pendampingan dalam pengelolaan dana desa
tersebut maksimal dilakukan. Monitoring dan evaluasi selalu dilakukan untuk
bisa memaksimalkan manfaat dari dana desa. Desa dinegeri ini sangat banyak. Jika
dana desa ini maksimal, tidak menutup kemungkinan, desa akan menjadi produktif
dan mampu mewujudkan desa gemilang pada tahun 2030. Pertumbuhan ekonomi kita
tumbuh berkualitas, kemiskinan, pengangguran berkurang dan tentu dampak social laninnya
adalah kriminalitas di negeri ini bisa hilang. Bisa tercipta petani produktif,
nelayan produktif dan negeri ini bisa jaya kembali dengan gerakan membangun
dari desa. Disamping itu Semoga saja undang undang desa ini bisa memberikan
petunjuk dan energy baru untuk pembanugunan desa yang lebih baik menuju
masyarakat sejahtera dan damai.
Champion Desa Ayo Membangun.
No comments:
Post a Comment