Thursday, January 7, 2016

Desa Sebagai Energi Baru Pembungunan Negeri


Tidak dapat dipungkiri saat ini desa menjadi sorotan public khususnya di Indonesia. Desa menjadi perhatian bagi setiap orang yang tau akan besarnya potensi desa di negeri ini. Selam ini desa menjadi indentitas belaka yang dianggap sebagai bagian dari wilayah yang tidakdijadikan sebagai objek pembangunan dan relative dibiarkan oleh para pemegang kekuasaan. Terpilihnya presiden joko Widodo seakan membawa angin segar bagi desa. Sebab perhatian presiden kurus itu” lebih menekankan desa sebagai objek utama untuk membangun negeri ini. Dia sadar betapa besarnya potensi desa dan begitu banyaknya tantangan yang menghambat berkembangnya.

Tingkat kemiskinan menjadi sulit bagi kita untuk kemudian mengikis sedikit demi sedikit sampai akhirnya tingkat kemiskinan di negeri ini relative rendah. Sampai saat ini tingkat kemiskinan masih didominasi oleh penduduk yang notabenenya berada desa. Kekurangan informasi, teknologi hingga pengetahuan menjadi factor utama yang membuat desa sulit berkembang. Resource itu banyak hanya kemampuan dan daya dukung yang tidak memadai.

Tahun 2015 menjadi tahun sejarah bagi pembangunan desa berkat meningkatnya kepedulian pemerintah membantu sebesar besarnya desa untuk maju dan berkembangn berdasarkan kearifan local mereka. Sebab diwaktu yang bersamaan pemberlakukan undang-undang desa yang memberikan amanah bagi setiap desa untuk mengelola dana desa yang diberikan melalui skema APBN menjadi semangat baru bagi pembangunan desa.

Penggelontoran dana 1 milyar satu desa dalam satu tahun tentu memberikan ruang gerak yang besar bagi setiap desa untuk membiayai pembangunan desanya baik itu pembangunan infrastrukutur, sumber daya manusia, ekonomi maupun bagian lainya untuk mengstimulus terciptanya masyarakat sejahtera.  Besar harapan kita tentunya dengan adanya dana desa ini, kemiskinan dan tingkat pengangguran di negeri ini khususnya di desa bisa diminimalisir. Setidaknya masyarakat desa memiliki kemampuan untuk memanfaatkan sebesar besarnya sumber daya desa dengan memaksimalkan anggaran yang diperoleh dari APBN tersebut. Bapak presiden kita memberikan amanah yang begitu besar kepada pemimpin desa untuk amanah dan proaktif dalam pembangunan desa dengan dukungan keuangan tadi. Apalagi sejak tanggal 31 desember telah diberlakukan atau masuk pada era Masyarakat Ekonomi Asean atau biasa disebut MEA.

Disamping itu, tentu ada yang menjadi objek perhatian kita semua dengan diturunkannya dana desa ini ke setiap desa. Salah satunya adalah kesiapan desa dalam mengelola dana sebesar itu. Akan menjadi sia-sia ketika dana sebesar itu tidak mampu dikelola dengan baik atau lebih pada potensi terjadinya penyelewengan penggunaan dana itu.

Besar harapan kita bahwa pelatihan dan pendampingan dalam pengelolaan dana desa tersebut maksimal dilakukan. Monitoring dan evaluasi selalu dilakukan untuk bisa memaksimalkan manfaat dari dana desa. Desa dinegeri ini sangat banyak. Jika dana desa ini maksimal, tidak menutup kemungkinan, desa akan menjadi produktif dan mampu mewujudkan desa gemilang pada tahun 2030. Pertumbuhan ekonomi kita tumbuh berkualitas, kemiskinan, pengangguran berkurang dan tentu dampak social laninnya adalah kriminalitas di negeri ini bisa hilang. Bisa tercipta petani produktif, nelayan produktif dan negeri ini bisa jaya kembali dengan gerakan membangun dari desa. Disamping itu Semoga saja undang undang desa ini bisa memberikan petunjuk dan energy baru untuk pembanugunan desa yang lebih baik menuju masyarakat sejahtera dan damai.
Champion Desa Ayo Membangun.

No comments:

Post a Comment